Enrekang, Catatankasus.com – Serangkaian proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar dan menengah di Kabupaten Enrekang tahun 2024 kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulawesi Selatan Nomor 28.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 membeberkan fakta mengejutkan, banyak pekerjaan dinilai tidak sesuai bestek, tidak memenuhi spesifikasi teknis, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan ini membuat publik bertanya-tanya, ada apa di balik proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah ini?
Ketua Bidang Hukum & HAM SEMMI Sulsel, Arie Musa, menegaskan bahwa temuan BPK adalah pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar ketidaksesuaian teknis. Jika bestek dilanggar dan negara dirugikan, itu indikasi perbuatan melawan hukum. Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Arie, Kepada Berita-online.com, Minggu (07/12/2025) di salah satu warkop di kota makassar.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan pidana. Banyak kasus korupsi di Indonesia tetap diproses meski pelaku telah mengembalikan uang negara.
“BPK hanya mencatat. Tapi urusan pidana harus diproses APH. Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus hanya karena sudah ada pengembalian. Hukum tidak mengenal kompromi,” ujar Arie menekankan.
Menurutnya, penegak hukum harus memeriksa kontraktor, konsultan, hingga oknum pejabat yang punya kewenangan penuh terhadap proyek tersebut.
“Kami minta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel bongkar tuntas ini. Periksa semua. Jangan biarkan mafia proyek bermain di dunia pendidikan,” desaknya.
SEMMI Sulsel memastikan akan mengajukan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atau Kejati Sulsel dalam waktu dekat.
Dengan tegas, SEMMI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Pendidikan adalah hak rakyat. Jika anggarannya dimainkan, itu dosa besar. Kami akan kawal sampai selesai,” tutup Arie.
Berikut daftar lengkap proyek yang disebut dalam laporan BPK dan dinilai tidak sesuai bestek:
-
SDN 197 Panggandangan – CV VSP – Rp1.644.380.954
-
SDN 43 Malino – CV EAL – Rp1.310.857.163
-
SDN 125 Datte Bola – CV WPS – Rp1.216.335.912
-
SDN 90 To Cemba – CV SPM – Rp1.138.968.031
-
SDN 32 Cece – CV NKM – Rp1.031.613.628
-
SDN 100 Salokaraja – CV IJA – Rp620.149.087
-
SMPN 3 Enrekang – CV CES – Rp366.769.242
-
SMPN 2 Enrekang – CV MC – Rp433.007.221
-
SMPN 4 Alla (Lab Komputer) – CV CRT – Rp279.631.474
Total anggaran dari proyek yang disorot ini mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang kualitas pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai kontraknya.
Banyak penyelenggara proyek sering berlindung di balik dalih “kan sudah dikembalikan kelebihan bayar.” Padahal, secara hukum Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, Tidak menutup peluang penyidikan, Tidak menghentikan proses penuntutan dan Tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum.
Belum ada keterangan resmi dari pelaksana kegiatan dan dinas pendidikan dan kebudayaan enrekang, Namun wartawan berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya. (*)






