SEMMI Sulsel Desak Pertamina Tindak Tegas Pengelola SPBU 7491270 Massila di Pinrang

Suasana di Lokasi SPBU Massila, Sehari Usai Aparat Kepolisian Melakukan Penertiban, Minggu (01/03/2026) malam.

Pinrang, Catatankasus.com – Ketua Bidang Kepemudaan & Kemahasiswaan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan, Tangguh Eka Ilham, mendesak pihak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU 7491270 Massila, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi internal SEMMI Sulsel yang menemukan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu di wilayah tersebut.

Menurut Tangguh, yang akrab disapa Idam, aparat kepolisian dari jajaran Polres Pinrang dinilai telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, ia menduga masih terdapat pola kerja sama yang terstruktur dan sistematis antara oknum tertentu dengan pengelola SPBU untuk mengelabui petugas.

“Ini kuat dugaan ada kerja sama antara mafia BBM dan oknum pengelola SPBU Massila sehingga praktik seperti ini sulit dihentikan, padahal kepolisian sudah bekerja maksimal melakukan pengawasan,” ujar Idam, Selasa (03/03/2026).

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu aparat kepolisian telah turun langsung melakukan pemantauan di lokasi. Namun saat pemantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Diduga, aktivitas kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.

SEMMI Sulsel menyatakan tetap mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, namun meminta agar pengawasan lebih diperketat serta adanya evaluasi dari pihak Pertamina terhadap pengelolaan SPBU tersebut.

Modus dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan yakni pengisian BBM bersubsidi menggunakan mobil tangki rakitan serta jeriken dalam jumlah tertentu.

Salah seorang pelansir yang enggan disebutkan namanya mengaku melakukan aktivitas tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

Selain itu, beredar informasi bahwa terdapat dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu per jeriken sebagai biaya pompa. Dugaan lainnya, SPBU tersebut disebut hanya memiliki satu karyawan resmi Berinsial NR, sementara operator lain yang bertugas di nosel pengisian diduga bukan karyawan tetap dan hanya mengharapkan imbalan dari biaya pompa.

Jika terbukti benar, hal tersebut juga berpotensi menjadi perhatian dinas terkait karena menyangkut aspek ketenagakerjaan.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Sementara itu, H. Herman selaku pemilik SPBU 7491270 Massila hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU Massila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *