Pinrang, CatatanKasus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Anti Korupsi Sulawesi Selatan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, ke aparat penegak hukum.
Ketua AKOR Sulsel, Sutoyo Gappar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke unit tindak pidana korupsi di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (06/03/2026).
“Besok Jumat kami akan melaporkan secara resmi ke Unit Tipidkor Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang terhitung mulai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” tegas Sutoyo Gappar kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. Menurutnya, laporan yang akan diajukan merupakan hasil dari temuan dan investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan.
“Laporan ini bukan tanpa dasar. Kami sudah melakukan pengumpulan data serta investigasi lapangan terkait dugaan penggunaan dana desa tersebut,” jelasnya.
AKOR Sulsel berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Salipolo, M. Jufri, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai tanggapan terkait rencana pelaporan tersebut. Pihak wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Salipolo sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.






