Sidrap, CatatanKasus.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Sidrap. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp734.575.830.
Temuan tersebut menyoroti lemahnya pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan para wakil rakyat.
Menanggapi temuan itu, Bupati Sidrap melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengendalian atas pelaksanaan anggaran serta akan memedomani ketentuan terkait perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Bupati Sidrap agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp734.575.830 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian tersebut harus dilakukan dengan cara menarik kelebihan pembayaran dari para Anggota DPRD dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK juga menginstruksikan agar Bendahara Gaji lebih cermat dan patuh dalam memedomani ketentuan perhitungan serta pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Meski demikian, temuan ini menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengembalian uang semata. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan pengelolaan tunjangan tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Nilainya ratusan juta rupiah dan menyangkut uang rakyat. Harus diusut siapa yang bertanggung jawab, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal, Jumat (16/01/2026).
Publik berharap agar persoalan ini ditangani secara transparan dan akuntabel, serta tidak berhenti pada pengembalian kerugian daerah semata. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sufri Lakotong secara tegas meminta Polda Sulsel untuk segera bertindak. Ia menilai temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, mengingat nilai kerugiannya cukup besar dan bersumber dari uang rakyat.
“Aparat penegak hukum dalam Hal Ini Polda Sulsel harus memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari pihak yang mengusulkan, memverifikasi, hingga yang menerima pembayaran. Jangan sampai kasus ini hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Sufri, Jumat (16/01/2025).
Menurutnya, jika ditemukan unsur kelalaian serius atau dugaan kesengajaan, maka proses hukum harus berjalan demi menjamin keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.






