Luwu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan membongkar praktik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai menyimpang di Kabupaten Luwu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan pembayaran honor kepada guru non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan hingga membebani keuangan daerah Rp1.405.525.000.
Temuan tersebut mencakup pembayaran honor sebesar Rp1.375.869.000 kepada guru non-ASN yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan sebagian Dana BOSP juga digunakan untuk membayar honor pegawai berstatus ASN, praktik yang secara tegas dilarang dalam regulasi.
Dalih kebutuhan guru di sekolah menjadi alasan utama pembayaran tetap dilakukan. Bendahara sekolah mengakui honor diberikan meski guru belum memiliki NUPTK. Sementara Operator Dapodik Dinas Pendidikan menyebut seluruh guru non-ASN tersebut telah terdata dalam Dapodik. Namun, fakta administratif tersebut dinilai BPK tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pengelolaan Dana BOSP.
BPK menyoroti akar persoalan berada pada proses pengangkatan guru non-ASN yang hanya mengandalkan SK Kepala Sekolah, bukan SK Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Lebih ironis, sebagian besar guru non-ASN tersebut disebut belum memenuhi kualifikasi pendidikan untuk pengajuan NUPTK, namun tetap diakomodasi dalam pembayaran honor menggunakan Dana BOSP.
Praktik ini dinyatakan bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, khususnya Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) yang secara tegas mengatur syarat penerima honor Dana BOSP. BPK menilai pelanggaran tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan pengawasan di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
Dalam laporannya, BPK secara eksplisit menyebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tidak menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan, serta mengangkat guru tanpa memperhatikan kualifikasi pengajuan NUPTK. Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi belanja Dana BOSP sebagaimana mestinya.
Meski demikian, Bupati Luwu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. BPK pun mendesak agar penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor ASN segera dihentikan, serta meminta pengawasan ketat atas evaluasi ARKAS yang disusun oleh kepala sekolah.
Temuan ini kembali membuka tabir persoalan klasik pengelolaan anggaran pendidikan di daerah antara kebutuhan riil tenaga pendidik dan ketaatan terhadap regulasi. Tanpa perbaikan serius, Dana BOSP yang seharusnya menopang mutu pendidikan justru berpotensi terus menjadi beban keuangan daerah.






