Berita-online.Com, Soppeng – Dua diantara sepuluh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, sulawesi-selatan, angkat bicara terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepada Berita-online.com, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 182 Tenga-Tengae membantah dugaan tersebut.
” Dugaan itu tidak benar adanya, Kami sudah diperiksa Inspektorat dan dinyatakan tidak ada temuan,” Jelas Kepsek SDN 182 Tenga-Tengae, HJ.Samsiah, Kepada berita-Online.com, Senin (17/3/2025).
Lebih Lanjut Kepsek SDN 182 Tenga-Tengae, HJ.Samsiah Menjelaskan, pihaknya bersedia dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS.
” Kami sudah bekerja sesuai juknis dan siap dipanggil dan diperiksa oleh APH, persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng,” Jelasnya
Hal senadah juga dijelaskan oleh Kepsek 197 Sadae, Muliadi, Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
” Semua yang kami lakukan sudah sesuai dan telah diperiksa inspektorat dan dinyatakan tidak ada masalah,” Ujar Kepsek 197 Sadae, Muliadi kepada berita-Online.Com, Senin (17/3/2025).
Ditempat Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Nur Alim, Kepada berita-Online.com membenarkan bahwa 10 Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Donri-Donri Yang jadi sorotan telah bekerja sesuai prosedur.
” Semua sekolah dasar di kecamatan Donri-Donri yang disorot pemberitaan sudah bekerja sesuai aturan, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dinyatakan tidak ada masalah,” Jelas Sekdis Pendidikan Kabupaten Soppeng, Nur Alim, Senin (17/3/2025).
Lebih Lanjut, Nur Alim Menjelaskan, Dana BOSP tidak mengenal namanya tender, Anggaran Yang ditender ada aturannya dalam perpres,” jelasnya.
” Semua bentuk penyalahgunaan itu sepertinya tidak berdasar karena sudah diperiksa oleh lembaga yang diberi kewenangan yakni inspektorat dan BPK, Secara Peribadi menurut saya kalau seandainya dugaan itu benar berarti yang harus dikonfirmasi inspektorat dan BPK,” Tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Sulawesi-selatan, Meminta aparat penegak Hukum Untuk memanggil dan Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS Pada 10 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Hal Tersebut diungkapkan Ketua LSM Perak sulsel, Adiarsa SH, Selasa, (11/3/2025).
Menurut Adiarsa SH, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus operandi korupsi dana BOS yang sering terjadi Adalah Pengadaan Fiktif.
” Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada,” Jelas Adiarsa SH.
Selain Pengadaan fiktif, Lanjut Adiarsa SH, Pengurangan Jumlah Barang juga sering kali terjadi. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan.
Lebih Lanjut Adiarsa SH Menjelaskan, Selain Dugaan pengadaan fiktif dan dugaan pengurangan jumlah barang, dugaan Mark-Up Harga juga sering kali terjadi. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu,” Jelasnya.
Beberapa sekolah Menurut Adiarsa SH, diduga membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
” Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk tujuan lain,” terangnya.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
” yang paling sering terjadi, Sekolah diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat,” Ungkapnya.
Olehnya itu, Adiarsa SH meminta Aparat penegak Hukum Memanggil dan memerika sejumlah kepala sekolah yang dimaksud atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Adapun 10 Sekolah Dasar (SD) yang akan dilaporkan diantaranya, SDN 37 Kabaro, SDN 182 Tenga-Tengae, SDN 46 Tokare, SDN 197 Sadae, SDN 243 Empagae, SDN 44 Sekkanyili, SDN 38 Labokong, SDN 184 Dare Ajue, SDN 158 Watanglipu dan SDN 225 Galung Langie.
Dikonfirmasi Melalui Sambungan sellulernya Selasa (11/3/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Melalui Salah satu Personilnya mengapresiasi informasi tersebut.
” Kami apresiasi kinerja teman-Teman Media atau LSM jika ada informasi seperti ini, Silahkan Laporkan Jika Memang Ada temuan Dugaan pelanggaran, Namun prosesnya tetap sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” Ungkap salah satu Personil Tindak pidana Tipikor Polda Sulsel Yang enggan di sebutkan Namanya.
Lebih Lanjut ia menambahkan, Polda Sulsel dalam hal ini unit tindak pidana korupsi, sangat terbuka dalam penanganan kasus, pihaknya juga berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, demi kelancaran penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” Tambahnya.
” Lebih Bagusnya Kalau konfirmasi ke Pimpinan Langsung,” Tutupnya