Pinrang, CatatanKasus.com – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang. Sedikitnya tiga SPBU disorot karena diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil.
Tiga SPBU tersebut masing-masing SPBU Massila, SPBU Bungi, dan SPBU Pangaparang. Ketiganya diduga kerap dijadikan titik pengumpulan BBM jenis subsidi oleh para pelansir untuk kemudian ditimbun oleh pengepul.
Untuk mengelabui masyarakat dan pengawasan, para pelaku diduga menggunakan tangki rakitan yang telah dimodifikasi, dengan kapasitas mencapai ratusan liter. Modus lain yang digunakan yakni bolak-balik melakukan pengisian BBM subsidi, sehingga seolah-olah merupakan konsumen biasa.
Ironisnya, modus lama ini dinilai seperti tak tersentuh penindakan, meski praktik tersebut telah lama menjadi sorotan publik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan antara oknum aparat dan mafia BBM, sehingga aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Ini mata pencaharian kami, Pak. Kami lakukan ini demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu pelansir di SPBU Massila yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/02/2026).
Pengakuan serupa juga disampaikan salah satu pelansir di SPBU Bungi.
“Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Pak. Kami terpaksa lakukan,” katanya singkat.
Sementara itu, di SPBU Pangaparang, seorang pelansir mengaku merasa aman menjalankan aktivitas tersebut karena diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
“Kami aman melakukan hal ini karena dijamin oleh bos kami apabila ada petugas yang menangkap,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran wartawan, dua orang berinisial R dan K diduga kuat sebagai bos pengepul BBM bersubsidi. Keduanya disebut-sebut sebagai pemain lama dalam praktik penimbunan BBM ilegal di wilayah Pinrang.
Modus operandi yang digunakan yakni BBM subsidi hasil pelansiran ditampung di satu lokasi oleh bos mafia, kemudian disatukan dalam jumlah besar. Setelah itu, BBM tersebut diambil menggunakan mobil tangki untuk dibawa ke daerah lain dan diduga dijual sebagai BBM industri.
Lemahnya pengawasan serta minimnya tindak lanjut dari aparat penegak hukum membuat praktik ini terus berulang. Akibatnya, masyarakat kecil justru kerap kesulitan memperoleh BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas, melakukan penutupan jalur distribusi ilegal, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam praktik ini. Jika dibiarkan, penimbunan BBM subsidi dikhawatirkan akan terus menjadi ladang keuntungan mafia, sementara rakyat kecil menanggung kesengsaraan.






