Berita-online.com, Makassar – Polisi menetapkan 27 orang anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembusuran dan penganiayaan terhadap 7 warga serta seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus kriminal itu terjadi selama bulan Ramadan 2025.
“Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari Ramadan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang. Dari situ kita mendeteksi ada 27 orang tersangka, 8 korban yang salah satunya anggota polisi,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
“Ini terjadi di sekitar Kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini,” tuturnya
Arya mengungkapkan motif para tersangka melakukan pembusuran dan pengancaman hanya iseng. Para pelaku dan kelompoknya awalnya berkumpul lalu menyerang korban yang ditemui di jalan
“Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran,” terang Arya.
Arya menambahkan pihaknya turut menyita barang bukti yang digunakan para pelaku seperti busur, ketapel, parang hingga batu. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat. Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun,” tegasnya.