Catatankasus.Com, Parepare – Satreskrim Polres Parepare Polda Sulawesi-selatan, berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana perjudian Online Jenis Togel.
Terduga Pelaku diketahui berinisial SA (52), Warga Jalan Andi Cammi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pria Yang diketahui berprofesi sebagai tukang Ojek ini diamankan oleh petugas kepolisian pada senin (12/5/2025) sekira pukul 16.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP.Muh.Agus purwanto,S.H, M.H Kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
” Terduga Pelaku Kini sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Parepare,” Jelasnya
Penangkapan terduga pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Judi Online Jenis Togel. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dihadapan Petugas, Terduga Pelaku mengakui segala perbuatannya.
Kini Terduga Pelaku diamankan dimapolres Parepare bersama dengan barang bukti berupa uang tunai dan 1 (satu) buah Hp Merek Redmi warna Biru Gelap.
Atas Perbuatannya, Terduga pelaku terancam Pasal 45 ayat 3 jonto pasal 27 ayat 2 UU No.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 bis 303 ayat 1 ke 1 KUHP.