LSM AKOR Sulsel Desak Tipidkor Polda Sulsel Periksa Kades Massewae Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Makassar, CatatanKasus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (AKOR) Sulawesi Selatan mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Massewae beserta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM AKOR Sulsel, Sutoyo, SH., MH., menyusul adanya informasi dan laporan yang diterima dari sejumlah masyarakat Desa Massewae terkait dugaan kurang transparannya pengelolaan Dana Desa selama masa kepemimpinan kepala desa setempat.

Menurut Sutoyo SH MH, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan investigasi awal sebelum memutuskan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Hari ini, Sabtu 13 Juni 2026, kami akan melayangkan surat resmi ke Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan Pemerintah Desa Massewae atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa terhitung mulai Tahun Anggaran 2021 hingga 2025,” tegas Sutoyo saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Jumat (12/06/2026) sore.

Aktivis yang dikenal aktif menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan tersebut menyatakan bahwa laporan yang akan disampaikan ke Polda Sulsel telah dilengkapi dengan sejumlah data dan dokumen pendukung yang diperoleh dari masyarakat setempat.

“Laporan ini bukan tanpa dasar. Kami telah menerima berbagai data dan informasi dari masyarakat. Hasil investigasi kami menunjukkan adanya sejumlah indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami berharap Tipidkor Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sutoyo juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Massewae.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon pada Jumat (12/06/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui salah seorang personel Unit Tipidkor menyambut baik informasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.

“Kami mengapresiasi kinerja teman-teman media maupun LSM. Jika memang ada temuan atau dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan. Namun prosesnya tetap akan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap personel Tipidkor Polda Sulsel yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Sulsel, khususnya Unit Tipidkor, terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sangat terbuka dalam penanganan kasus. Kami juga berharap adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak demi kelancaran proses penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Lebih bagusnya kalau konfirmasi langsung ke pimpinan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Massewae belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *